Diputus Bebas, Prita Teriak Alhamdulillah

Kompas.com - 25/06/2009, 12:02 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai oleh Karel Tuppu, Kamis (25/6) siang, dalam putusan selanya menyatakan, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS OMNI Internasional Alam Sutera, Prita Mulyasari, bebas.

Putusan ini menjadi tanda dikabulkan eksepsi Prita yang disampaikan pada persidangan terdahulu. Mendengar putusan itu, Prita yang hari ini mengenakan pakaian berwarna putih dengan kerudung senada bermotif bunga hitam langsung menengadahkan tangannya.

Sesaat kemudian, dengan suara cukup keras ia berkata, "Alhamdulillah, terima kasih." Kemudian dengan kedua telapak tangan ia mengusap wajahnya dan kemudian berdiri dengan tangan masih berada di wajah.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, jaksa penuntut umum, Riadi, tetap menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut. Ia kemudian meminta agar majelis hakim memberikan salinan putusan sela tersebut.

Sementara itu, pengacara Prita, Syamsu Anwar, yang ditemui seusai persidangan menyambut baik putusan hakim. Ia juga mengatakan akan melanjutkan kasus tersebut dalam konteks gugatan balik Prita kepada pihak RS OMNI Internasional terkait hak hidup kliennya yang telah terampas.

Seusai sidang, Prita langsung dibawa ke ruang administrasi pengadilan setempat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau